Benny Harman Dinilai Tidak Bermoral | SERGAP NTT [Media Revolusi]
Benny Harman Dinilai Tidak Bermoral | SERGAP NTT [Media Revolusi]
Hasil  pemeriksaan BPK perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap, dana  Bansos tahun anggaran 2010 dan 2011 yang diduga dikorupsi sebanyak Rp  74,8 miliar, namun Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku  belum bisa mengusut dugaan korupsi dana Bansos. Alasannya, hasil  pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT belum  disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.
Pertanyaannya, apakah kasus  yang sudah disidik itu sudah dilaporkan ke KPK atau atau belum????????  Kalau belum apa alasannya??????? apakah karena Herman Heri masih bisa  membackup kasus ini karena Herman Heri masih menjadi Anggota DPR RI  Komisi III pada bidang Hukum????????????
Anggota DPD RI asal NTT, Ir. Sarah Leri Mboeik :
Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT maka  ditemukan dana Bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat  ternyata digunakan untuk sejumlah kegiatan para pejabat di lingkup  pemerintah provinsi NTT. Mulai dari pejabat eksekutif hingga legislatif.
Celakanya, dana Bansos digunakan untuk menyewa pesawat ke Kabupaten  Flores Timur dengan biaya sebesar Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote  Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke  Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dana Bansos juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas para pejabat ke  Jerman sebesar Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada transaksi  keuangan yang menggunakan dana Bansos namun tidak sesuai peruntukannya  sebesar Rp 607,3 juta.
Tidak hanya itu, BPK Perwakilan NTT juga  menemukan adanya penyaluran dan penggunaan dana Banos sebesar Rp 13,3  miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta ada penggelontoran dana  Bansos Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen yang memadai.
Karena disalahgunakan maka total kerugian negara dana Bansos Provinsi  NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar dengan 3.277 kasus.  Namun, per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi pemerintah  provinsi NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar.  Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total  nilai Rp 15,511 miliar.
Sebelumnya, Petrus Salestinus dari Tim  Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jakarta menegaskan, diduga BPK  perwakilan NTT dan Pemerintah NTT kongkalikong mengenai pengelolaan Dana  Bansos di daerah ini.
Pertus menegaskan, TPDI melihat temuan  BPK Perwakilan NTT tangal 31 Januari 2011 dan tanggal 16 Juni 2011  mengenai penyalahgunaan dana Bansos oleh pemerintah NTT. Anehnya,  laporan dari BPK NTT terlalu datar bahkan pejabat yang diduga sebagai  pelaku penyalahgunaan dana Bansos tahun 2010 masih diberi kesempatan  untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
"Lebih konyol lagi BPK  masih beri waktu kepada pejabat yang terlibat untuk perbaiki kesalahan  yang ada. Ini ibarat maling ketemu maling," kata Pertus di Kupang  beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, diduga ada kongkalikong  antara BPK dan pemerintah NTT karena sudah ada temuan tetapi tidak ada  rekomendasi kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti temuan  tersebut. Seharusnya, jika ada temuan yang diindikasikan terjadi  penyimpangan maka BPK sebagai lembaga audit merekomendasikan kepada  aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.
http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1906441/kpk-kantongi-dokumen-dana-bansos-ntt
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment